Bisnis, JAKARTA - Produsen adalah pihak yang melakukan kegiatan produksi untuk menciptakan dan menambah nilai guna suatu barang dan jasa dalam rangka memenuhi kebutuhan masyarakat. Dalam Undang-Undang no.8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen Pasal 1 Ayat 3, istilah produsen diganti dengan pelaku usaha. Kegiatan utama …
Цааш унших